Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta Ke 59 Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182

- 10 Januari 2021, 23:20 WIB
Tim SAR melakukan operasi pencarian jatuhnya pesawat Sriwijaya Air.
Tim SAR melakukan operasi pencarian jatuhnya pesawat Sriwijaya Air. /Foto: Posko Terpadu JICT 2.doc/

BERITA SUBANG-PT Jasa Raharja akan memberi santunan ke ahli waris dari 59 para penumpang dan awak yang menjadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang dinyatakan hilang kontak tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada, Sabtu 9 januari 2021.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi
Rahardjo S. mengatakan sejak operasi pencarian kini telah menemui titik terang, karena itu dari 59 orang itu bagi korban yang meninggal dunia diberikan sebesar Rp.50 juta.

"Jasa Marga telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak," kata Budi
Rahardjo dalam keterangannya, Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021.

BACA Juga: KNKT Turunkan 3 Alat Pinger Finder Cari Blackbox Pesawat Tragedi Sriwijaya Air SJ 182

Kata Budi korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50 juta.

"Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.25 juta," ujar Budi.

Selain itu lanjut dia, Jasa Raharja menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum satu juta rupiah dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500 ribu terhadap masing-masing korban luka.

BACA Juga: Tragedi Sriwijaya Air SJ 182, Panglima TNI Sebut Tim SAR Telah Ketahui Titik Kordinat Blackbox

Dia juga menekankan pihaknya secara aktif berkoordinasi dengan pihak terkait dan Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati untuk pendataan korban. Berdasarkan data yang telah diperoleh, Jasa Raharja mengunjungi

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah