Jaksa Agung Perintahkan Kajati Pantau Jaksa dan Pegawai Yang Terlibat Ikut Organisasi FPI

7 Januari 2021, 15:33 WIB
FPI Dibubarkan, kini mereka telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Siapakah para tokoh dibelakangnya? Foto ini menjadi saksi bisu peristiwa pembongkaran atribut FPI. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

BERITA SUBANG-Jaksa Agung Burhanuddin perintahkan jajarannya untuk melakukan cipta kondisi pasca dibubarkanya organisasi Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga termasuk Kejaksaan RI.

Adapun dilarangnya organisasi FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala BNPT Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian FPI.

BACA Juga: FPI Dibubarkan, PBNU: Bukan Berarti Pemerintah Anti Islam

"Saya minta kepada jajaran Kejaksaan untuk deteksi dini dan antisipasi terhadap potensi respon para pendukung baik di pusat dan daerah yang dapat mengancam, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya melalui Puspenkum Kejagung, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.

Burhanuddi didampingi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dalam pengarahanya di awal tahun 2021, yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu, 6 Januari 2021 kemarin meminta kepada para Kepala Kajati, Kajari dan Kacabjari di seluruh Indonesia ya diwilayahnya masing-masing untuk mensosialisasikan secara persuasif kepada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi.

BACA JugaASN Kedapatan Ikut HTI, PKI dan FPI MenPAN-RB Ancam Beri Sanksi Pemecatan

"Terlebih pula mengantisipasi potensi dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam," tutur dia.

Dia pun meminta pimpinan di wilayah untuk menindak tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi, sesuai realisasi hasil Keputusan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020.

"Saya juga ingin mengingatkan kembali kewajiban saudara-saudara untuk komitmen, konsisten, dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan hasil Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Tahun 2020, terutama dalam melaksanakan arahan Presiden RI sebagaimana yang disampaikan dalam Pembukaan Raker," tegasnya.

BACA JugaASN Kedapatan Ikut HTI, PKI dan FPI MenPAN-RB Ancam Beri Sanksi Pemecatan

Adapun, kata dia untuk memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin internal sesua arahan Presiden RI, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) 53 segera dimengoptimalkan pengawasan internal, mencegah, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan RI.

"Dalam rangka menciptakan rekrutmen dan promosi yang meritokrasi, transparan, dan terbuka serta kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang relevan dengan Revolusi Industri 4.0 dan siap menghadapi permasalahan hukum di masa mendatang sebagaimana arahan Presiden RI, upaya yang harus dilakukan sebagaimana hasil rekomendasi Raker itu," ungkapnya.

BACA Juga: Brimob Sweeping Atribut FPI Begitu Kemenkopolhukam Bubarkan Ormas Rizieq Shihab

Dia pun meminta untuk segera menyusun peta karier pegawai atau carrier path berbasis teknologi informasi, yang berisi informasi mengenai jejak karier/penugasan, hasil assessment termasuk pelatihan yang pernah diikuti, meliputi training soft skill berbasis Training Need Analysis (TNA) hasil asesmen, dan pelatihan teknis lainnya.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler