Bareskrim Ungkap Pelaku Kejahatan Cyber, Dua Tersangka Gasak Uang Rp 276 Miliar

16 Desember 2020, 23:46 WIB
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri /Divhumas Mabes Polri/Divhumas Document

BERITA SUBANG - Bareskrim Mabes Polri mengungkap pelaku kejahatan cyber dengan menangkap dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC), inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz.

Tak pelak, salah satu korban, warga negara (WN) Belanda dilaporkan mengalami kerugian Rp 52 Miliar lebih.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan dua orang tersangka Emeka dan Hafiz ini ternyata berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan fiktif.

Baca Juga: Lagi, Kejati Sumut Tangkap Zainal Jaringan Korupsi PDAM Tirtanadi Deli Serdang

Total uang yang digasak ke dua pelaku itu mencapai angka fantastis, yakni Rp 276 Miliar.

"Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama UDEZE alias, Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan, yaitu tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut dan kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren," kata Komjen Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Sigit menuturkan dua tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid tes yang telah dipesan oleh korban.

Baca Juga: Wapres Ingatkan, Kebijakan di Papua Harus Mampu Menghasilkan Lompatan Kemajuan Bagi Rakyat

Akibatnya warga negara Belanda uangnya terkuras Rp 52 Miliar lebih.

"Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes covid yang telah dipesan oleh WN Belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar," tuturnya.

Sigit menyampaikan, terkait penipuan Internasional Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara.

Tiga kasus diantaranya terkait COVID-19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

Baca Juga: Wah, Jokowi Janji Siap Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

"Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan Covid-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi," ujarnya.

"Terkait dengan Covid-19 itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani," lanjutnya

Lebih lanjut Sigit mengatakan, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp 276 Miliar. Sementara Rp 141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.

"Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler