Terungkap Gaya 'Hedon' Jaksa Pinangki Beli Barang Mewah

3 Desember 2020, 01:06 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 2 Desember 2020. /Antara/Desca Lidya Natalia/

BERITA SUBANG- Jaksa Pinangki Mirna Malasari terbilang bergaya hedonisme, meski menjabat sebagai Kepala sub bagian di Kejaksaan Agung, namun ketika membeli harta yang terbilang mahal dilakukan dengan cara tunai tanpa mencicil.

Hal itu disampaikan Sales Center PT Astra Yeni Pratiwi, saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Pinangki di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu 2 Desember 2020.

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saksi Yeni mengaku, kalau terdakwa membeli mobil mewah BMW tipe S5 itu sebesar Rp.1,709 miliar, dengan cara cicil bertahap dalam kurun beberapa minggu di bulan Desember 2019.

"Pada 5 Desember 2019 ada transfer Rp400 juta-an, (pembayaran tahap awal)," ucap Yeni.

Kemudian, JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaa Pinangki, bahwa terdakwa melakukan transfer untuk pembayaran mobil pada 5 Desember terdakwa transfer sebesar Rp475 juta, kedua 9 Desember Rp490 juta. Lalu, pada 11 Desember Rp490 juta, pada 13 Desember (dua kali pengiriman) sebesar Rp100 juta dan Rp.129 juta.

BACA: Action Plan Djoko Tjandra Anggarkan 10 juta Dollar AS Sebut Nama Jaksa Agung Burhanuddin

"Total 5x pembayaran 1,709 miliar bulan Desember semua," tanya Jaksa. Yeni menjawab "Iya".

Sementara majelis hakim mempertegas kepada sakai, apakah cara pembayaran cash atau tunai, tanpa pakai lembaga pembiayaan, mengingat pembayaran cashnya hanya dibayar beberapa hari.

"Tentang pembayaran seperti itu, apakah terdakwa yang menghendaki atau saksi memberi pilihan," tanya hakim.

"Engga. Jadi dari awal kan cash, Ibu Pinangki bilang cash tapi bertahap," jawab Yeni dihadapan majelis hakim.

Terkait Form PPATK, saksi akui pihaknya sempat menawarkan kepada terdakwa Pinangki untuk isi form PPATK, namun Pinangki menolaknya. Pihaknya selaku sales pun tidak mewajibkan konsumen untuk mengisi pelaporan ke PPATK.

"(Isi PPATK) Tidak terlalu wajib. Kalau customer keberatan untuk tidak mengisi, ya kita hargai," ungkap Yeni.

Yeni menambahkan mengenai protokoler peraturan di dealernya tidak ada protap Know Your Customor (KYC)

BACA: Wow Segini Biaya Kebutuhan Rumah Tangga Jaksa Pinangki Loh

Sementara terkait sewa Apartemen Darmawangsa Essense, terdakwa Pinangki melakukan dengan tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

"Bayar Rp43 juta per bulan dan per tahun Rp520 juta, kalau dolar sekitar 38 ribu dolar AS, pembayarannya secara cash," kata Marketing Apartemen Darmawangasa Essense Shinta Goenawan, dalam kesaksiannya di  Pengadilan Tipikor.

Terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu diketahui menyewa apartemen mewah di bilangan Jakarta Selatan itu sejak tahun 2016 silam dan kerap pindah-pindah unit dari ukuran sedang hingga besar, setidaknya 3 kali pindah unit apartemen.

"Unitnya beda ukuran, jadi harganya juga beda. Pertama ukuran 185 meter persegi, kedua 269 meter persegi. Harganya juga beda, yang 185 meter itu sekitar 3.500 dolar AS, kalau yang 269 meter itu 4.000-an dolar AS jadi per meter Rp35 jutaan," ujar Shinta seperti dikutip dari Antara.

BACA: PPK Pengadaan Barang dan Jasa Jaksa Agung Tegas Tak Ada Hanky Pangky

Seperti diberitakan dalam dakwaan Pinangki, terdakwa menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,4 miliar dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diduga digunakan untuk pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20 D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dolar AS, yaitu pada 8 Februari sebesar 5.300 dolar AS dengan menyerahkan security deposit dan pada 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar 63.600 dolar AS.

Pinangki juga masih melakukan pembayaran perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020 - 16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp525.273.600 dengan penyerahan tunai.

Guna menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi, terdakwa Pinagki menggunakan nama Marketing Apartemen Darmawangsa Essense Shinta Kursiatin Goenawan.

Sedangkan untuk sewa apartemen The Pakubuwono Signature, Pinangki menggunakan nama agent marketing Jethro Property Cella.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler