Wow, Segini Biaya Kebutuhan Rumah Tangga Jaksa Pinangki Loh

30 November 2020, 17:31 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama sang suami AKBP Napitupulu Yogi Yusuf di pengadilan. /ANTARA

BERITA SUBANG - Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar dari terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, diketahui kerap mengirimkan uang untuk urusan kebutuhan rumah tangga sebesar Rp500 juta.

Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar adik Pinangki, Pungki Primarini dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 November 2020.

Dalam persidangan Pungki mengaku, kalau terdakwa Pinangki kerap mengirim uang hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga sekitar 3 atau 6 bulan sekali.

Pengakuan itu terungkap saat JPU Kejaksaan Agung KMS Roni mempertanyakan biaya pengiriman Pinangki kepada saksi, saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pungki.

"Di dalam BAP saudara mengatakan. 'Terkadang Pinangki mengirimkan ke rekening saya 3 atau 5 atau 6 bulan sekali dan nilai yang dikirim paling sedikit Rp100 juta, paling besar Rp500 juta ke rekening BCA atas nama saya sendiri', benar?" tanya Jaksa Roni seperti dilansir beritasubang.pikiranrakyat.com dari Antara.

"Betul tapi saya tahu nominal-nya saat diperiksa di Kejaksaan Agung, saat ditunjukkan rekening koran saya," jawab Pungki.

"Tidak sadar terima uang sebanyak itu?" tanya jaksa Roni.

"Tidak, karena sejak dulu sudah seperti itu, sejak suami yang pertama, mas Djoko. Saya tidak pernah memperhatikan," jawab Pungki.

BACA: Kabareskrim Bilang Aneh Namanya Disebut di Persidangan Djoko Tjandra

Menurut Pungki, Djoko Budihardjo merupakan suami pertama Pinangki yang berprofesi sebagai Jaksa, setelah pensiun menjadi pengacara.

"Ada simpanan di brankas, duit semua ada uang asing tapi tidak tahu apakah dolar AS atau Singapura," ungkap Pungki.

Saksi Pungki membeberkan uang ratusan juta itu diperuntuhkan untuk membayar gaji pembantu rumah tangga, baby sitter, supir, koki dan pembantu lainnya. Misalnya, gaji pembantu rumah tangga Rp6,5 juta per bulan.

Gaji baby sitter Rp7,5 juta per bulan, supir punya gaji Rp5 juta per bulan ditambah uang makan Rp3 juta, koki mendapat Rp4,2 juta per bulan, penjaga rumah di Sentul Rp3 juta, perawat bapak Pungki Rp3,3 juta per bulan.

"Total Rp70 juta, itu semua dari kakak saya," tambah Pungki.

BACA: PPK Pengadaan Barang dan Jasa Jaksa Agung Tegas Tak Ada Hanky Pangky

Jaksa Roni pun mempertanyakan, apakah uang tersebut juga dibelikan mobil Mercedes E300 pada tahun 2018. Saksi Pungki menjelaskan, jika mobil itu dibeli kakaknya tahun 2017.

"Harganya saya kurang tahu tapi mobil baru," ungkap Pungki.

Namun, Pungki tidak mengetahui pekerjaan lain dari terdakwa, sepengetahuannya kakaknya berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Agung dengan penghasilan sekitar Rp13 juta per bulan tanpa memiliki usaha lain.

Untuk diketahui terakhir jabatan Pinangki sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Meski hanya bergaji belasan juta, Pungki mengaku pernah ikut kakaknya pergi ke Amerika Serikat sebanyak 3 kali. Tujuan ke Amerika Serikat untuk operasi sinus terdakwa dan cek kanker payudara.

Namun, Pungki tidak mengetahui dari mana sumber uang Pinangki untuk membiayai semua perjalanannya tersebut, termasuk perjalanan ke Singapura dan Kuala Lumpur.

Dalam kasus yang menyeret Pinangki di kursi pesakitan, Dakwaan JPU disebutkan Pinangki menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,4 miliar dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu lalu ditukarkan ke mata uang rupiah dan ditransfer ke rekening Pungki yaitu sebesar 10 ribu dolar AS menjadi Rp147.130.000 pada 18 Mei 2020.

BACA: Irjen Napoleon Sebut Nama Kabareskrim Dan Aziz di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana Djoko Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler