Omicron Apakah Berbahaya? Ternyata Pasien Terkonfirmasi Omicron Bisa Isoman, Simak Persyaratan Dari Kemenkes

- 23 Januari 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi virus Omicron.
Ilustrasi virus Omicron. /Pixabay/Alexandra_Koch
  • pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah;
  • lebih baik lagi jika lantai terpisah dan ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;
  • dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah di atas, maka disarankan melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi di fasilitas isolasi terpusat, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat

Fasilitas isolasi terpusat diberikan kepada publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang berkoordinasi oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Untuk yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait Virus Corona dari pemerintah, dapat menghubungi Hotline virus Corona 119 ext 9, atau Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI di nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email [email protected].

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah