Omicron Apakah Berbahaya? Ternyata Pasien Terkonfirmasi Omicron Bisa Isoman, Simak Persyaratan Dari Kemenkes

- 23 Januari 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi virus Omicron.
Ilustrasi virus Omicron. /Pixabay/Alexandra_Koch

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1).

Surat edaran baru dari Kemenkes ini menetapkan bahwa pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

SE Menkes RI No HK.02.01/MENKES/18/2022, mengubah ketentuan di SE sebelumnya, yakni Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Pada surat edaran yang lama, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Sebuah artikel yang dipublikasikan di laman Kemenkes mengutip beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat yang menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.

Sementara penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan, Kemenkes mempertimbangkan perlunya penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru tertanggal 17 Januari 2022 tersebut.

Syarat klinis

Disebutkan dalam syarat klinis pasien untuk dapat isoman di rumah, diantaranya adalah:

  • harus berusia 45 tahun ke bawah;
  • tidak memiliki komorbid;
  • dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya;
  • berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar;

Persyaratan dalam rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah:

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah