Dorong Perluasan Akses Pasar, Indonesia - Pakistan Lanjutkan Perundingan Perdagangan Barang

- 2 Mei 2021, 01:55 WIB
Delegasi Indonesia dan Pakistan melaksanakan Pertemuan ke-2 Joint Negotiating Committee (JNC) Indonesia-Pakistan Trade in Goods Agreement (IP-TIGA) secara daring pada 28–29 April 2021.
Delegasi Indonesia dan Pakistan melaksanakan Pertemuan ke-2 Joint Negotiating Committee (JNC) Indonesia-Pakistan Trade in Goods Agreement (IP-TIGA) secara daring pada 28–29 April 2021. /Doc.kemendag.go.id/id/photo//


BERITA SUBANG – Indonesia dan Pakistan melaksanakan perundingan putaran kedua Indonesia–Pakistan Trade in Goods Agreement (IP–TIGA) pada 28–29 April 2021 secara daring. Kemudian, dilanjutkan kembali perundingan IP–TIGA setelah tertunda setahun akibat pandemi Covid-19.

Pada pertemuan kali ini merupakan kelanjutan perundingan putaran pertama IP-TIGA di Islamabad, Pakistan pada 8–9 Agustus 2019 lalu.

Dalam perundingan putaran kedua tersebut, Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan RI, Ni Made Ayu Marthini, yang juga merupakan Ketua Tim Perunding Indonesia untuk perundingan IP–TIGA.

Baca Juga: Mewakili Asia, Youn Yuh-jung Menjadi Peraih Oscar Pertama Dari Korsel

Sementara itu, Delegasi Pakistan dipimpin Joint Secretary, Ministry of Commerce of Pakistan, Omar Hameed.

“Pakistan saat ini merupakan negara dengan populasi terbesar ke-5 di dunia dan menjadi pasar yang sangat menjanjikan bagi produk-produk Indonesia. Kami berharap perundingan IP-TIGA dapat segera diselesaikan dan implementasinya dapat mereplikasi kesuksesan Indonesia–Pakistan
Preferential Trade Agreement (IP–PTA), serta makin meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Pakistan,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono dalam keterangannya, Jakarta, Minggu, 2 Mei 2021.

Baca Juga: ASEAN Leaders' Meeting Merespon Situasi di Myanmar

Delegasi Indonesia turut diperkuat perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Standardisasi Nasional, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pembahasan teks perjanjian dan modalitas perundingan dimulai setelah berhasil menyepakati kerangka acuan (terms of reference/ToR) Perundingan IP–TIGA di Islamabad dua tahun lalu, dalam pertemuan putaran kedua ini Indonesia dan Pakistan memulai pembahasan awal teks perjanjian dan modalitas perundingan IP–TIGA.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x