Bappebti Tidak Dapat Mediasi Trading Ilegal Binary Option, Apa Kabar Nasib Net89, Auto Trade Gold dan DNA Pro?

- 28 Februari 2022, 15:22 WIB
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana /Foto: website Kemenag/

Calon kliennya dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Di tengah masa pandemi yang menyebabkan berbagai bisnis mengalami kesulitan, sebuah keuntungan yang konsisten tentunya sangat menggiurkan.

Akan tetapi, bak peribahasa untuk memancing ikan kakap perlu ikan kecil sebagai umpan, untuk yang ingin tahu secara detail trend perdagangan Binary Option, dapat baca artikel khusus ini: Fenomena Investasi Bodong Terkait Robot Trading, Binary Option, Apa Tindakan Regulator? Lalu Nasib Korban?

Ada juga sistem multi-level marketing, yang menawarkan anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung akan dijanjikan mendapat bonus, berupa sponsorship.

"Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” kata Wisnu, seperti dilansir SeputarCibubur Minggu, 27 Februari 2022 kemarin.

Baca Juga: Siapa Teman 'Sultan' Indra Kenz yang Dibilang Nikita Mirzani Nggak Kena Juga? Dag Dig Dug Seerkah Jantungnya?

Bappepti telah menutup dan memblokir menutup domain website, selain juga memblokir 11 akun Facebook, 15 akun Instagram, dan 39 aplikasi di Play Store.

Beberapa situs opsi biner yang diblokir pada adalah Binomo, IQ Option, dan Olymptrade.

Sementara itu, beberapa situs robot trading yang diblokir adalah Net89/SmartX, Auto Trade Gold, dan Viral Blast.

Baca Juga: Ini Beneran! Nikita Mirzani Taburkan Uang Jajan Vanessa Khong ke Lantai dari Amplop, Katanya Rp2 Miliar, Wow!

Selain memblokir situs opsi biner dan robot trading, Wisnu Wardhana mengatakan situs yang diblokir mayoritas adalah duplikasi dari situs pialang berjangka dengan izin dari Bappebti. Hal ini berarti penyalahgunaan izin oleh penyelenggara jasa tersebut.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah