Masuk Kategori Risiko Tinggi, Kemdag: Penyelenggara Robot Trading Tetap Dapat Dipidana

- 28 Februari 2022, 07:00 WIB
Kemendag Hentikan Aktivitas  Robot Trading Tak Berizin,
Kemendag Hentikan Aktivitas Robot Trading Tak Berizin, /Tangkapan layar bappebti.go.id

BERITA SUBANG- Sistem robot trading atau automated trading system hingga kini masih ramai diperbincangkan, lantaran para korbannya terus  melapor ke polisi atas kerugian yang dideritanya.

Seperti dipahami para member, DNA Pro, Binomo, Viral Blast dan lainnya, robot trading merupakan sistem perdagangan otomatis yang memungkinkan para memungkinkan trader untuk melakukan otomatisasi dalam perdagangan, baik dalam hal beli ataupun jual.

Karena automated trading system tersebut, maka sistem ini berpotensi merugikan trader dan investor dan masuk dalam kategori berisiko tinggi.

Baca Juga: DNA Pro Tipu Member Rp996 juta, Pablo Benua Gercep Polisikan Daniel Abe

Hal ini, jauh sebelumnya telah ditegaskan Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sihard Hadjopan Pohan.

 Sihard menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung seperti robot trading termasuk dalam kategori risiko tinggi.

"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana.

Baca Juga: Ini Deretan Aset Indra Kenz yang Diduga hasil Pencucian Uang Hingga Investasi Bodong 

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," kata Pohan seperti dikutip dari dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat 28 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x