Masuk Kategori Risiko Tinggi, Kemdag: Penyelenggara Robot Trading Tetap Dapat Dipidana

- 28 Februari 2022, 07:00 WIB
Kemendag Hentikan Aktivitas  Robot Trading Tak Berizin,
Kemendag Hentikan Aktivitas Robot Trading Tak Berizin, /Tangkapan layar bappebti.go.id

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memblokir 21 entitas investasi illegal sepanjang tahun 2022, dua di antaranya adalah robot trading.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L  Tobing mengatakan, pada tahun 2022 sudah ada investasi ilegal yang kita temukan, dan sudah kita lakukan penghentian kegiatan dari invsestasi ilegal tersebut.

Ada 16 kegiatan money game, 3 entitas perdagangan asset kripto, dan 2 perdagangan robot trading. “Semua tanpa izin,” kata Tongam L. Tobing.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah