Februari, OJK Kembali Blokir Kripto dan Robot Trading Bodong, Ini Daftarnya

- 18 Februari 2022, 13:38 WIB
Investasi Kripto Legal dan Ilegal yang Diperdagangkan, Pemerintah Perketat Pengawasan
Investasi Kripto Legal dan Ilegal yang Diperdagangkan, Pemerintah Perketat Pengawasan /Jurnal Ngawi/Gambar ilustrasi pixabay

 

BERITA SUBANG - Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer.

Baca Juga: Ikuti Jejak Putra Wibowo, Indra Kenz Minta Maaf, Netizen : Doni Salmanan Diam diam Bae

Mereka adalah Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang.

Selain persoalan binary option ̧ SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut:

  • 16 kegiatan Money Game;
  • 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
  • 2 perdagangan robot trading tanpa izin;

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

Baca Juga: Profil Viral Blast Global, Janjikan Uang Lewat Smartphone Walaupun Gaptek

Daftar 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK

Berikut entitas investasi ilegal yang diblokir OJK hingga Februari 2022:

16 money game

    Goo Flush

    AFC Football

    HEPI 100

    Tesla Solar

    Schneider PV

    Yagoal

    Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah

    Easy Go Property Premium

    Juragan Bola

    CFG International Investment

    Bisa Football Official

    Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)

    Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)

    Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)

    Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)

    Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

Baca Juga: Putra Wibowo Akui Rekayasa Transaksi Viral Blast, Persilakan Member Lapor Polisi

3 layanan investasi kripto ilegal yang diblokir

    Elzio

    I-DOE

    PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2 perdagangan robot trading tanpa izin:

    EA50/PT Sentra Mega Indotek

    OPAFX - OPAC Trading Limited

Itulah daftar investasi ilegal yang diblokir OJK pada Februari 2022.Hindari investasi ilegal agar Anda tidak menderita kerugian.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah