BERITA SUBANG - Polres Gowa menetapkan kakek dan paman korban dalam kasus bocah yang dicungkil matanya untuk tumbal pesugihan di Gowa, Sulawesi Selatan.
Sementara itu, orang tua korban telah dirujuk ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan. "Kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Senin 6 September 2021.
Menurut polisi, para pelaku yang yang terlibat dalam dugaan praktik ilmu hitam itu yakni kedua orang tua korban HAS (43) dan TAU (47), paman korban US (44), juga kakek korban BA (70).
Baca Juga: Viral Video Orang Tua Cungkil Mata Anak demi Pesugihan, Mbak Mijan : Gendeng
Menurut Zulpan, mereka dipengaruhi halusinasi bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara dicungkil pada bagian matanya.
"Sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi," jelas dia.
Sementara itu, korban berinisial AP (6) masih dirawat di Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa.
"Korban akan dilakukan operasi mata bagian kanan," kata Zulpa.
Menindak lanjutu laporan itu, polisi bergerak cepat untuk menyelidiki dugaan penganiayaan yang menimpa seorang bocah berinisial AP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.