"Pak SBY mantan presiden kita orang yang pernah memimpin negeri ini selama 10 tahun. Jadi tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook FH ini kami anggap dapat memperpecah kesatuan anak bangsa," kata dia.
Tidak hanya ke polisi, oknum PNS ini juga dilaporkan ke pihak inspektorat Lamongan. Mereka meminta agar FH diperiksa terkait posisinya sebagai ASN. Apalagi perbuatan FH dianggap tidak mencerminkan sebagai pegawai negeri.
Kuasa hukum Partai Demokrat Ahmad Umar Buwang menilai, postingan terlapor dianggap menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Ia dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," kata Ahmad.***