BERITA SUBANG - FH, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lamongan Jawa Timur dilaporkan DPC Demokrat ke polisi karena postingannya di Facebook dianggap menghina mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono (AHY).
Di wall Facebooknya FH menuliskan , "Saya sangat prihatin melihat anak ini, selalu memframing dirinya jadi pemimpin yg terlihat bersahaja, baru kali ini saya melihat ada KAKAK PEMBINA pakai Tongkat Komando, dlm Islam bisa dikategorikan dia tdk bisa menerima QODARULLAH..., Selalu BERHALU."
"Mungkin ini KARMA dari Bapaknya yg memporak porandakan negeri ini,...selama 10 tahun..."
Postingan itu membuat sejumlah pengurus dari DPC Demokrat Lamongan gerah dan melaporkan FC ke Mapolres, Selasa 24 Agustus 2021.
Ketua Fraksi Demokrat Lamongan Sugeng Santoso mengatakan, postingan yang bersangkutan sangat menyakiti hati para kader Demokrat.
Apalagi pelaku sebelum dilaporkan sudah diperingatkan agar tidak memposting bernada melecehkan. Namun peringatan itu sepertinya diindahkan.
"Pak SBY mantan presiden kita orang yang pernah memimpin negeri ini selama 10 tahun. Jadi tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook FH ini kami anggap dapat memperpecah kesatuan anak bangsa," kata dia.
Tidak hanya ke polisi, oknum PNS ini juga dilaporkan ke pihak inspektorat Lamongan. Mereka meminta agar FH diperiksa terkait posisinya sebagai ASN. Apalagi perbuatan FH dianggap tidak mencerminkan sebagai pegawai negeri.
Kuasa hukum Partai Demokrat Ahmad Umar Buwang menilai, postingan terlapor dianggap menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Ia dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," kata Ahmad.***