Pernyataan Bersama OJK, Bank Indonesia, Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM dalam Pemberantasan Pinjol Ilegal

- 20 Agustus 2021, 17:05 WIB
Lima kementerian dan lembaga dalam penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal.
Lima kementerian dan lembaga dalam penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal. /Dok. Kominfo/

Dukungan penuh BI selaku otoritas di bidang sistem pembayaran antara lain:

  1. Menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer.
  2. Melarang PJP nonbank, yaitu untuk tidak bekerja sama dengan atau memfasilitasi penyelenggara pinjaman online ilegal.
  3. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman online ilegal.

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, menyatakan kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin) terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal yang membanggakan. Namun ia juga tetap mengingatkan untuk tetap berhati-hati.

Menteri Johnny menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menegaskan bahwa aktivitas pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi.

Kementerian Koperasi dan UKM juga telah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi, guna menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok KSP.

Kementerian Koperasi juga telah melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjaman online ilegal mengatasnamakan koperasi, seperti Penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu nilai-nilai yang dimiliki oleh koperasi.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo mengatakan bahwa pada periode tahun 2018 sampai dengan 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.

Pernyataan Bersama

Berikut adalah pernyataan bersama dalam rangka  meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, serta berdasarkan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia:

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah