Harap diingat, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya. Jika didapati pengendara yang tidak memiliki SIM, maka sanksinya diatur dalam Pasal 281.
***
Harap diingat, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya. Jika didapati pengendara yang tidak memiliki SIM, maka sanksinya diatur dalam Pasal 281.
***
Editor: Muhamad Al Azhari