Layanan SIM Keliling di Subang, Jawa Barat, Selasa, 24 Januari 2023, Datang ke Plaza Pagaden, Ini Syaratnya

- 24 Januari 2023, 05:27 WIB
ilustrasi SIM Keliling.
ilustrasi SIM Keliling. /Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetroJaya/

Harap diingat, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya. Jika didapati pengendara yang tidak memiliki SIM, maka sanksinya diatur dalam Pasal 281.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x