Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu, 9 November 2022 untuk Perpanjang SIM A dan C

- 9 November 2022, 11:04 WIB
Ilustrasi SIM /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./
Ilustrasi SIM /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./ /

BERITA SUBANG - Untuk warga kota Padang, Sumatera Barat, yang mencari lokasi layanan SIM Keliling hari ini, Rabu, 9 November 2022, dapat cek di artikel ini.

Jika Anda ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Padang di lokasi di bawah ini.

Untuk Anda yang berada di Padang dan ingin mengetahui lokasi SIM Keliling hari ini Rabu, 9 November 2022, dapat cek di:

  • Lokasi: Klinik Annisa Tabing
  • Waktu pelaksanaan: Mulai pukul 08.30 s / d 15.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polresta Padang hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Jika sudah terlambat, atau masa berlaku SIM habis, maka proses penerbitan SIM baru harus diulang.

Terkait biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah

  • Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A
  • Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Ada pun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Padang.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x