Pelayanan Perpanjang SIM untuk Warga Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022, PMJ Beroperasi di Empat Lokasi Ini

- 27 Oktober 2022, 08:01 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling
Ilustrasi pelayanan SIM keliling /ntmcpolri.info/

BERITA SUBANG - Untuk warga ibukota Jakarta yang ingin mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM hari ini, Kamis, 27 Oktober 2022.

Melansir informasi dari situs NTMC Polri, untuk pelayanan Surat Ijin Mengemudi hari ini, Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut:

  1. Jaktim : Mall Grand Cakung
  2. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
  4. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Terkait waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 27 Oktober 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP. Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

  • Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
  • Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku;
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli;
  3. Bukti Cek Kesehatan;
  4. Bukti Tes Psikologi;

Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraannya.

Hal ini diatur dalam UU LLAJ. Jika Anda berkendara, namun tidak memiliki SIM, pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x