Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta untuk Rabu, 9 November 2022 untuk Perpanjangan SIM A dan C

- 9 November 2022, 10:39 WIB
Ilustrasi mobil SIM Keliling
Ilustrasi mobil SIM Keliling /Dok. ntmcpolri.info/

BERITA SUBANG - Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta untuk Rabu, 9 November 2022 untuk perpanjangan SIM A dan C.

Untuk Anda yang berada di Jakarta atau merupakan warga ibukota, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya hari ini beroperasi di empat lokasi berikut:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Sealtan: Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Sedangkan terkait waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 9 November 2022 adalah mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling

Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM Anda habis, maka harus mengikut proses penerbitan SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x