BERITA SUBANG - Warga di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi, atau SIM, dapat mengunjungi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Subang.
Layanan SIM Keliling oleh Satlantas Polres Subang hari ini, Selasa, 24 Januari 2023, tersedia di Plaza Pagaden yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Harap diingat bahwa layanan SIM Keliling ini berlaku hanya untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, maka pengemudi kendaraan bermotor harus membuat ulang di Kantor Polres Subang, yang beralamat di Jl. Mayjend Sutoyo No.29, Karanganyar, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211.
Ada pun Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Ada pun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama
- SIM asli
- Bukti cek kesehatan
Layanan perpanjangan SIM disediakan oleh polisi, berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).