Layanan SIM Keliling Subang, Sabtu 14 Januari 2023 Ada di Plaza Pagaden Mulai Pukul 08.00 WIB

- 14 Januari 2023, 03:07 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Galamedianews/

BERITA SUBANG - Warga di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi, atau SIM, maka dapat mengunjungi lokasi pelayanan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang melalui yang menawarkan kemudahan SIM Keliling.

Dilansir dari Instagram Satlantas Polres Subang, layanan SIM Keliling Polres Subang hari ini, Sabtu, 14 Januari 2023, hanya di satu lokasi yakni Plaza Pagaden.

Waktu pelayanan SIM Keliling adalah pukul 08.00 sampai selesai.

Untuk informasi, layanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C dan harus SIM yang masa berlakunya belum habis. 

Jika sudah terlanjur habis, warga tetap harus membuat SIM baru di Kantor Polres Subang.

Seperti biasa, untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Ada pun persyaratan untuk memperpanjang SIM A atau C adalah:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- Fotokopi SIM lama

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x