"Subang memiliki wilayah yang luas, lebih banyak dikuasi oleh PTPN VIII, dan masa HGU PTPN VIII tersebut sudah habis pada tahun 2002.
Meski HGU sudah habis, tapi tanah eks HGU PTPN VIII tersebut ternyata pengeolaannya dikerjasamakan dengan pihak ke-3," ungkap Bupati Subang.
Bupati menjelaskan efek negatif hadirnya investasi pihak ke-3 yang bekerjasama dengan PTPN VIII.
Kerjasama yang mereka lakukan tidak memberikan efek maksimal bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, salah satunya terkait efek pembangunan.
Selain itu, lanjutnya, muncul beberapa masalah seperti isu lingkungan alih fungsi lahan yang berindikasi terhadap bencana alam, ketidak-sesuaian perizinan, rendahnya kontribusi PAD, kerusakan infrastruktur dan kemacetan, hingga kurangnya melibatkan peran masyarakat sekitar.