Suherlan, Ketua Harian DPD PAN Subang Didakwa Terima Suap Pengurusan DAK APBN-P 2017 dan 2018 Pegunungan Arfak

- 12 Januari 2023, 17:57 WIB
Tersangka Ketua Harian DPD PAN Subang, Jawa Barat, Suherlan (kanan0 berjalan memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022
Tersangka Ketua Harian DPD PAN Subang, Jawa Barat, Suherlan (kanan0 berjalan memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022 /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom/

BERITA SUBANG - Suherlan, Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Subang, Jawa Barat didakwa menerima suap Rp4,51 miliar dan $33.500 dalam perkara dugaan korupsi penerimaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"Suherlan bersama-sama Rifa Surya dan Sukiman menerima uang sejumlah Rp4,51 miliar dan 33.500 dolar AS dari Natan Pasomba dan Yosial Saroy, agar mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran DAK APBN Perubahan tahun anggaran 2017 dan APBN 2018," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibunugroho, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta pada Rabu, 4 Januari 2023. 

Sukiman merupakan anggota Komisi XI dan anggota Badan Anggaran DPR-RI 2014-2019 yang telah divonis 6 tahun penjara, sementara Rifa Surya adalah Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan.

Para pemberi suap yaitu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, juga telah divonis 1,5 tahun penjara, sedangkan Yosias Saroy adalah Bupati Pegunungan Arfak.

Awalnya Rifa Surya pernah membantu Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran DAK APBN TA 2017, lalu Natan Pasomba meminta bantuan Rifa untuk mengupayakan tambahan DAK APBN-P TA anggaran 2017 dan APBN 2018.

Pertama, terkait dengan pengurusan alokasi anggaran yang bersumber pada APBN Perubahan TA 2017. Yosias Saroy mengajukan proposal DAK APBNP 2017 senilai Rp105,06 miliar, lalu Natan Pasomba meminta bantuan Rifa untuk mengupayakan permohonan tersebut. Rifa menyampaikan agar permohonan disetujui ada "commitment fee" sebesar 9 persen lewat Banggar DPR.

Selanjutnya terdakwa Suherlan dan Rifa bertemu dan menyepakati pembagian "fee" untuk pengurusan tambahan DAK Kabupaten Pegunungan Arfak APBN-P 2017, yaitu disepakati sebesar 9 persen dari nilai DAK dengan rincian 1 persen untuk Suherlan, 1 persen untuk Rifa Surya, 1 persen untuk Natan Pasomba, dan 6 persen untuk Sukiman selaku anggota DPR.

Uang fee lalu diberikan secara bertahap melalui transfer rekening PT DIT, yaitu pada 25 Juli 2017 senilai Rp300 juta, pada 26 Juli 2017 senilai Rp450 juta, pada 27 Juli 2017 sebesar Rp160 juta, pada 28 Juli 2017 sebesar Rp90 juta, pada 4 Agustus 2017 sebesar Rp100 juta, pada 9 Agustus 2017 sebesar Rp100 juta, pada 15 Agustus 2017 sebesar Rp26 juta, pada 18 Agustus 2017 sebesar Rp290 juta, pada 29 Agustus 2017 sebesar Rp300 juta, pada 6 September 2017 sebesar Rp110 juta, pada 20 Oktober 2017sebesar Rp500 juta, pada 24 November 2017 sebesar Rp300 juta.

Kabupaten Arfak lalu mendapat tambahan DAK sebesar Rp49,915 miliar pada 27 Juli 2017.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x