Suherlan, Ketua Harian DPD PAN Subang Didakwa Terima Suap Pengurusan DAK APBN-P 2017 dan 2018 Pegunungan Arfak

- 12 Januari 2023, 17:57 WIB
Tersangka Ketua Harian DPD PAN Subang, Jawa Barat, Suherlan (kanan0 berjalan memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022
Tersangka Ketua Harian DPD PAN Subang, Jawa Barat, Suherlan (kanan0 berjalan memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022 /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom/

Selain itu, Natan Pasomba juga memberikan uang tunai yaitu pada Agustus 2017 sebesar 33.500 dolar AS kepada Suherlan dan Rifa Surya, pada November 2017 sebesar Rp350 juta kepada Rifa Surya, pada November 2017 sebesar Rp200 juta kepada Rifa Surya.

Seluruh uang itu lalu diambil secara bertahap oleh Suherlan dan Rifa Surya dari PT DIT dan diberikan langsung kepada Sukiman pada Agustus-Desember 2017.

Kedua, pengurusan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN 2018 dengan besaran "commitment fee" yang sama yaitu 9 persen. DAK yang turun untuk Pegunungan Arfak dalam APBN TA 2018 adalah Rp79,774 miliar.

"Fee" diberikan sebesar Rp300 juta melalui rekening PT DIT pada 31 Januari 2018 dan pada 6 April 2018 sejumlah Rp700 juta. Uang diambil pada 11 April 2018 oleh Suherlan dan diserahkan langsung ke Sukiman di rumahnya pada 13 April 2018.

Seluruh uang yang diterima Suherlan, Rifa Surya, dan Sukiman baik melalui transfer maupun diberikan secara langsung adalah Rp4,51 miliar dan 33.500 dolar AS.

Uang yang diserahkan ke Sukiman adalah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS. Sedangkan yang diserahkan ke Natan Pasomba adalah 9.400 dolar AS, sedangkan sisanya sebesar Rp1,86 miliar dan 2.100 dolar AS ada dalam penguasaan Suherlan dan Rifa Surya.

Atas perbuatannya, Suherlan didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x