Ayah Vanessa Khong Divonis Empat Tahun Penjara Terkait TPPU Kasus Binomo

- 12 Januari 2023, 18:32 WIB
Bareskrim Polri secara resmi menahan mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terkait kasus Binomo
Bareskrim Polri secara resmi menahan mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terkait kasus Binomo /

BERITA SUBANG-Majelis Hakim PN Tangerang menvonis Rudiyanto Pei ayah Vanessa Khong dengan pidana empat tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Ayah mantan kekasih afiliator Binomo  Indra Kenz, divonis bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Trading Binomo.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPPU, dipidana penjara selama 4 tahun," kata Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono Kamis 12 Januari 2023.

 Baca Juga: Venna Melinda Dianiaya, Verrell Bramasta Unggah Momen Haru

Selain itu hakim memerintahkan barang bukti dalam kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.

"Barang bukti dikembalikan kepada para korban," katanya.

Hakim menilai barang bukti tersebut merupakan hasil pencucian uangnya Indra kenz ke Rudiyanto Pei yang dibeli menggunakan uang para korban.

Sebelumnya, terdakwa Rudiyanto Pei dituntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 12 bulan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Juga: Cara Bikin Sambal Bawang Sedap Nan Gurih, Cocok Dicocol Lauk, Sikat Sampai Ludes

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x