Ada Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum 39 Kali Cambuk di Sabang, Kota di Aceh

- 12 Januari 2023, 17:39 WIB
Kejaksaan Negeri Sabang memberi hukuman 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang.
Kejaksaan Negeri Sabang memberi hukuman 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang. /ANTARA/HO-Kejari Sabang/

BERITA SUBANG - Ada pelaku pelecehan seksual, yakni pria berinisial YO (56), pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang dihukum 39 kali cambuk, di wilayah Kota Sabang.

Dilansir ANTARA, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, pada Kamis, 12 Januari 2023, mengatakan YO, dihukum cambuk setelah terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual, yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Hari ini kita telah melakukan ukhubat cambuk terhadap satu orang terpidana pelaku pelanggaran jarimah pelecehan seksual, sebanyak 39 kali cambuk tanpa potongan,” kata Choirun dalam keterangan diterima ANTARA di Banda Aceh.

Ia menjelaskan hukum cambuk diterima YO sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 23 Desember 2022 lalu, yang mana eksekusi hukuman dilakukan pada awal tahun 2023.

Choirun Parapat mengatakan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana YO dikenakan hukuman cambuk sebanyak 39 cambuk tanpa potongan masa tahanan.

Karena, lanjut dia, selain hukum sesuai dengan qanun jinayat, yang merupakan kekhususan Aceh, YO juga terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak.

“Karena yang bersangkutan juga sedang menjalani hukuman di Rutan Sabang dalam perkara perlindungan anak, dengan hukuman enam tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Plt Sekda Kota Sabang Andri Norman mengatakan sebagai bagian dari Aceh, maka Kota Sabang harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di daerah berjulukan Serambi Mekkah itu.

Andri mengharapkan agar perbuatan melanggar hukum tersebut tidak terulang lagi di daerah destinasi wisata Pulau Weh itu.

"Kita yang hadir secara langsung bisa menyaksikan bagaimana penegakan hukum terkait pelanggaran qanun di Aceh. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi khususnya di Sabang. Namun bila ini terjadi lagi mau tidak mau, suka tidak suka qanun tetap harus kita jalankan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, Polres Kota Sabang menangkap pria berinisial YO (56) yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak bawah umur dan pelecehan seksual terhadap tiga remaja di wilayah Sabang.

Kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan YO terungkap setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.

Pelaku diganjal hukuman sesuai dengan hukum jinayat, sekaligus Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x