Salah satunya adalah akan munculnya era industrialisasi, sehingga diperlukan adanya regulasi untuk mengatasi berbagai masalah yang akan muncul ke depannya.
"Dengan kehadiran pelabuhan Patimban akan memunculkan efek domino, salah satunya akan menghadirkan industri dan investasi di Kabupaten Subang.
Namun kami tidak mau sebatas menjadi penonton, sehingga munculah inisiasi 2 perda yang kami ajukan.
Harapannya Perda tersebut bisa mulus dan disetujui oleh pihak provinsi," turur Kang Jimat.
Selanjutnya Kang Jimat juga menjelaskan, bahwa sebelumnya, PTPN VIII merupakan pengguna mayoritas dari keseluruhan luas tanah yang berada di wilayah Kabupaten Subang melalui mekanisme hak guna usaha (HGU) hingga berakhir pada tahun 2002 silam.