Engga juga menyampaikan pihaknya nanti akan melayangkan surat teguran kepada pemilik ranmor, yaitu kepada objek pajak (OP) sampai tiga kali.
Jika pemilik kendaraan tersebut tidak mengindahkan surat teguran yang ketiga maka data kendaraan miliknya akan dihapus dan pajaknya tidak bisa diperpanjang.
"Kepada para pemilik kendaraan yang belum balik nama kendaraannya agar segera melaksanakan balik nama agar tidak disalah gunakan pihak lain, apalagi sekarang mulai diberlakukan tilang elektronik," ungkapnya.
Imbauan kepada para pengendara kendaraan, agar melengkapi surat kendaraan apabila mengemudikan kendaraan di jalan raya. Bawalah SIM dan STNK, serta bagi kendaraan roda dua gunakan helm standar agar aman dalam menggunakan kendarannya," tutup Egga.***