Kemenkeu Jajaki Tarik Pajak Judi Online

- 3 Agustus 2022, 18:06 WIB
 Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. /Instagram.com/@prastowoyustinus

BERITA SUBANG -Platform permainan judi online berpeluang untuk bisa ditarik pajaknya oleh pemerintah, baik terhadap transaksi maupun perusahaan.

"Seharusnya bisa dipungut pajak dari situs permainan judi online. Tinggal nanti kita cek dari sisi regulasi," jelas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo  dalam media briefing di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa 2 Juli 2022.

Hal tersebut, kata Yustinus juga berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang sudah mendaftar, termasuk 10 platform yang diduga sebagai judi online.

Baca Juga: MPR Sesalkan Kegagapan Menkominfo Tangani Platform Judi Online

Baca Juga: Menkominfo Johnny Jawaban Tudingan Deddy Corbuzier Tentang Artis dan Orang Kuat di Judi Online

Secara prinsip, kata Yustinus, PSE dalam lingkup privat yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat menjadi sumber informasi bagi Ditjen Pajak.

"Jika terdaftar,  seharusnya memenuhi syarat sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Bahkan mungkin bisa jadi dia memenuhi syarat sebagai objek pajak," jelas Yustinus.

Disisi lain, maraknya situs judi online menjadi peluang bagi Polri untuk mengendus tindak pidana perjudian, jika terbukti melanggar hukum.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Sempat Teriak Histeris Tolong Sebelum Kejadian, Kamaruddin: CCTV Rawan Diedit

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x