MPR Sesalkan Kegagapan Menkominfo Tangani Platform Judi Online

- 3 Agustus 2022, 17:36 WIB
MPR Sesalkan Kegagapan Menkominfo Tangani Platform Judi Online
MPR Sesalkan Kegagapan Menkominfo Tangani Platform Judi Online /Foto: PKS//

BERITA SUBANG - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan kegagapan Menkominfo dalam memblokir platform judi online.

Pasalnya, ke  15 platform perjudian online baru diblokir setelah mendapat kritik pedas masyarakat. Bahkan Hidayat Nur Wahid menyesalkan pernyataan Dirjen di Kemenkominfo yang menyebut bahwa platform judi online hanyalah permainan kartu biasa.

"Ini Pernyataan aneh. Sesuai ketentuan Konstitusi UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 3 adalah negara hukum. Negara hadir untuk menegakkan hukum. Tidak malah mengesankan tak berdaya berhadapan dengan pelanggaran hukum seperti munculnya situs judi online,” kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Kemenkeu Jajaki Tarik Pajak Judi Online

Baca Juga: Polri Minta Seleb TikToker Hapus Semua Unggahan Judi Online

Menurut Hidayat Nur Wahid judi merupakan kegiatan yang dilarang oleh hukum. Seharusnya, sejak awal Menkominfo tidak menyatakan bahwa dirinya tidak mampu menghentikan situs judi online.

“Negara ada untuk tegaknya hukum dengan benar, termasuk ketegasan melaksanakan larangan terhadap judi online," papar Hidayat.

HNW, sapaan akrab Hidayat, menegaskan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 jelas melarang distribusi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga: Menkominfo Johnny Jawaban Tudingan Deddy Corbuzier Tentang Artis dan Orang Kuat di Judi Online

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x