NIK di KTP Akan Jadi Nomor Pokok Wajib Pajak Mulai Tahun 2023

- 24 Mei 2022, 04:41 WIB
Data NIK Jadi NPWP, Implementasi Diterapkan Atas Kerja Sama Kemenkeu dan Kemendagri.
Data NIK Jadi NPWP, Implementasi Diterapkan Atas Kerja Sama Kemenkeu dan Kemendagri. /Roudatul Zannah/Kabar Besuki./


BERITA SUBANG -  Untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pelaksanaan NIK berintegrasi dengan NPWP mulai dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang, hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kerjasama pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam layanan pajak.

" Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Jumat 20 mei 2022.

Baca Juga: Ada Aturan Baru Nama di KTP Minimal 2 Kata

Neil menyebutkan, adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Selain itu juga, perjanjian ini untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 Tentang pencantuman dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam pelayanan publik, yakni kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam pelayanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan.

Menurutnya, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintah, dengan integrasi data kependudukan dan perpajakan akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.

Neil juga mengapresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan baik selama ini. Diharapkan sinergi antara kedua instansi semakin kuat demi Indonesia yang lebih baik dan sejahtera.

Untuk diketahui wajib pajak adalah mereka yang memiliki batas pendapatan tertentu yang telah diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x