Ada Aturan Baru Nama di KTP Minimal 2 Kata

- 23 Mei 2022, 19:19 WIB
Ada Aturan baru pencatatan dokumen kependudukan tidak boleh hanya menggunakan satu kata saja, minimal 2 kata dan maksimal 60 karakter
Ada Aturan baru pencatatan dokumen kependudukan tidak boleh hanya menggunakan satu kata saja, minimal 2 kata dan maksimal 60 karakter /Kabar Tegal/Fb About Tangerang/


BERITA SUBANG - Ada aturan baru bagi warga yang hendak mencatatkan dokumen kependudukan contohnya KTP. Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri) menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Permendagri tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 lalu dan diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM Benny Riyanto.

Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri ini, yakni biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Jadwal Perubahan Rute KRL Bogor dan Bekasi Mulai 28 Mei 2022

Pada pasal 5 ayat (3) huruf (a) menyebutkan tata cara pecatatan nama dan dokumen kependudukan dilarang disingkat kecuali tidak diartikan lain.

Pada poin (c) dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur pencatatan nama paling sedikit 2 kata.

Hal tersebut tercantum di dalam pasal 4 ayat (2) huruf (c) pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Pasal 4 ayat (2) huruf (b) juga menyebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.

Aturan ini dibuat untuk tertib administrasi kependudukan serta memudahkan pelayanan administrasi.

Namun bila warga bersikeras ingin nama dengan satu kata diperbolehkan karena aturan ini tidak memaksa.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x