BERITA SUBANG - Data kendaraan akan dihapus dari database Samsat jika pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK.
Pemerintah akan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak bayar pajak selama dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.
Hal tersebut disampaikan Kanit Regident Samsat Subang Ipda Egga Sugiharto Raden S.H., S.Kom., kepada awak media, Selasa 10 Januari 2023.
Egga menyebut kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali, sesuai bunyi pasal 74 ayat (3)UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Tl Kapolri ST Kapolri 1671/XIII/Yan.1/2022 tentang Penghapusan Regiden Kendaraan Bermotor.
"Namun pemberlakuan peraturan tahun 2023 ini, masih dalam rangka sosialisasi," tandas Egga.