Kabar Bagus: TORA Ada di Subang, Masyarakat bakal Dapat Lahan Gratis Secara Legal di Eks HGU dan Tanah Timbul

- 30 Desember 2022, 08:20 WIB
Rapat Kakanwil ATR/BPN Subang dan Asda 1 Subang. Masyarakat Subang bakal dapat lahan gratis secara legal di Eks HGU dan Tanah Timbul melalui program TORA.
Rapat Kakanwil ATR/BPN Subang dan Asda 1 Subang. Masyarakat Subang bakal dapat lahan gratis secara legal di Eks HGU dan Tanah Timbul melalui program TORA. /Ist/

 

Selain eks RNI, yang menjadi TORA adalah lahan eks HGU PTPN VIII, dimana tim GTRA Subang telah menyelesaikan pendataan kepada warga masyarakat yang menggarap tanah PTPN VIII di 12 kebun. 

 

"Saya berharap, dengan adanya GTRA, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum dalam menggarap lahan, mampu bekerja sama dengan PTPN VIII dan memiliki legalitas dalam menggarap lahan, sehingga kesejahteraannya meningkat," harapnya.

 

Kedepan, lanjutnya, kami berharap ini ada kerjasama antara masyarakat dengan PTPN VIII untuk menggarap tanah tersebut secara legal, karena selama ini masyarakat menggarap tidak ada kepastian hukumnya, sehingga masyarakat sekitar pun bisa mengoptimalkan lahan tersebut. Kita fasilitasi masyarakat agar bisa bekerjasama dengan PTPN VIII untuk menggarap lahan secara legal.

 

Tak hanya itu, Tanah Timbul yang menjadi objek TORA pun telah dilaksanakan pendataan, dimana terdapat 6 Desa yang memiliki potensi TORA, yaitu di Desa Muara, Langensari, Blanakan, Jayamukti, Rawameneng dan Cilamaya girang.

 

"Pendataan yang kita laksanakan ini tanah timbul itu yang tersebar di Blanakan di 6 desa ini mereka tidak punya validitas atau kepastian hukumnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x