GTRA Subang lanjut Asda 1, progresnya sangat positif, GTRA ini dibentuk berdasarkan Perpres nomor 86 tahun 2018, tujuannya untuk penataan aset dan akses tanah tanah negara.
Di Kabupaten Subang sendiri.
" alhamdulillah perjuangan keras pak Bupati dan Tim GTRA Subang dua minggu yang lalu telah diundang oleh Kanwil BPN provinsi untuk menjadi Narasumber Rakor GTRA se Provinsi Jawa Barat, karena Subang dinilai progres kerja GTRA nya cukup berhasil dan berprestasi." Ungkapnya
Terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Subang terdiri dari tanah eks HGU, Tanah Timbul, tanah Perhutani dan juga tanah terlantar.
Sedangkan tanah Eks HGU RNI, di Subang sendiri ada di 3 Kecamatan dengan luas 53 Hektar yang sudah dikeluarkan sejak tahun 2004 dan diatasnya telah berdiri bangunan masyarakat yang sudah cukup lama dimohon untuk menjadi hak milik masyarakat.
"Dengan GTRA, kita telah melakukan pendataan, Pak Bupati telah mengirimkan Surat permohonan kepada kementerian ATR/BPN, insya allah dengan semangat GTRA, tahun 2023 ini kita akan mendapatkan surat rekomendasi dari kementerian ATR/BPN untuk tanah seluas 53 hektar yang tersebar di 3 kecamatan yaitu Purwadadi, Cikaum dan Cipunagara," ucapnya.