"Cara perusahaan menerapkan status HL bagi tenaga kerja, bagaikan telor diujung tanduk, kapan saja bisa diberhentikan tanpa ada kesalahan pun bisa di off," ujar Rudi Agustin, Ketua Taruna Desa Gunungsembung.
Sambung Rudi lagi, sangat aneh di perusahaan Meiloon ini, "Masak dalam managemen perusahaan yang sama ada dua cara pengupahan kepada tenaga kerja?! Pertama pengupahan menggunakan standar PT. Meiloon yaitu Rp120.000/Hari, sedangkan tenaga kerja melalui Outsourcing PT. Gama upah kerja Rp100.000/hari".
"Cara pengupahan tersebut dinilai menyalahi peraturan pengupahan menggunakan upah minimum Kabupaten Subang," kata Rudi.
Apa yang disampaikan pokja dua desa di tanggapi HRD PT. Meiloon -Lucy, dan perwakilan PT Gama -Azhar, dengan tanggapan yang berbeda.
Lucy, HRD PT. Meiloon, menyebut perusahaan telah merekrut tenaga kerja dari penduduk di dua desa sudah sesuai.
Menurut Lucy, puluhan tenaga kerja yang ada di PT Meiloon mayoritas dari penduduk Desa Gunung Sembung dan penduduk Desa Gembor.
"Ini by data nanti daftarannya diberikan ke desa masing masing," ucapnya.
Sedangkan masalah pengupahan, Lucy berjanji akan membicarakannya dengan orang kepercayaan PT. Meiloon yaitu Mr Lim yang saat ini tidak ada di lokasi karena sedang berada di Taiwan.
Menurutnya, status sementara karyawan PT Meiloon itu semua Harian Lepas (HL).