Polres Subang Amankan Pelaku Penambangan Tanah Merah Ilegal, Sejumlah Alat Berat jadi Alat Bukti

- 3 September 2022, 00:51 WIB
Polres Subang, mengamankan pelaku. Penambang liar Galian Tanah Merah di Kecamatan Cipendey Subang Kab. Subang
Polres Subang, mengamankan pelaku. Penambang liar Galian Tanah Merah di Kecamatan Cipendey Subang Kab. Subang /dok istimewa/

BERITA SUBANG - Polres Subang amankan pelaku pengambangan tanah merah ilegal di Cipeundey, sejumlah alat berat jadi alat bukti.

Penambang tanah merah yang tidak memiliki ijin, diamankan Polres Subang. Hal tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni ketika menggelar Konfrensi Pers, bertempat di Mapolres Subang, Jl Mayjen Sutoyo No 29 Subang, pada Jum'at 2 September 2022.

AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi, menyampaikan melalui Sat Reskrim Polres Subang berhasil ungkap praktek penambangan tanah ilegal di Kampung Cibeuying, Kecamatan Cipendeuy.

Baca Juga: Komnas HAM Asyik Main Akrobat di Tengah Penuntasan Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Pelaku yang berinisial NR warga Sukamelang Kabupaten Subang, melakukan Kegiatan usaha pertambangan tanah merah tanpa dilengkapi izin dari pemerintah, Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM RI)," ujar AKBP Sumarni.

Baca Juga: Dikaitkan dengan Putri Candrawathi, Angelina Sondakh Buka Suara

Selanjutnya diuraikan Kapolres Subang Tanah merah tersebut rencananya akan di jual ke sebuah proyek pembangunan pabrik di daerah Purwakarta.

Sedangkan pelaku NR ucap Kapolres Subang, melaksanakan praktek ilegal penambangan tanah merah baru tiga minggu, dengan jumlah tanah yang bisa ditambang secara proporsional ditaksir sekitar 50 rit, dengan harga 950 ribu tiap ritnya.

Baca Juga: Chuck Putranto diberhentikan tidak hormat, Sambo Bela Hendra Kurniawan ‘Mati-matian’

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x