Chuck Putranto diberhentikan tidak hormat, Sambo Bela Hendra Kurniawan ‘Mati-matian’

- 2 September 2022, 18:55 WIB
Profil dan biodata Kompol CP atau Chuck Putranto yang dipecat karena menghalangi kasus pembunuhan Brigadir J.
Profil dan biodata Kompol CP atau Chuck Putranto yang dipecat karena menghalangi kasus pembunuhan Brigadir J. /Facebook Saut Sagala

BERITA SUBANG - Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak hormat dari institusi Polri usai sidang etik digelar pada Kamis 1 September 2022. Pemecatan ini dilakukan berdasarkan sangkaan merintangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ada dua jenis sanksi yang dijatuhkan kepada Kompol Chuck Putranto terkait sangkaannya merintangi proses penyidikan.

“Sanksi etika dan sanksi administrasi yang diterima oleh Kompol Chuck Putranto,” kata Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 2 September 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Asyik Main Akrobat di Tengah Penuntasan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Adapun sanksi administrasi yakni hukuman yang diberikan berupa penempatan di tempat khusus dalam waktu 24 hari dan telah dijalani oleh Kompol Chuck.

“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai dengan 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri”, kata Irjen Dedi Prasetyo.

Usai disanksi, Kompol Chuck kata Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan banding atas putusan sidang etik.

 Baca Juga: Jefri Nichol Ralat Pernyataan Soal Anak Ferdy Sambo Ribut di Kelab Malam

Dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebanyak tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x