Selain itu, Bawaslu memiliki tugas untuk mengembangkan pengawasan partisipatif. Dan Kegiatan Simposium Demokrasi ini adalah bagian dari sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu.
Harapannya agar sahabat-sahabat PMII dapat ikut serta dalam melakukan pengawasan partisipatif Pemilu sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pelaksanaan pemilu. Perintah Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanahkan bahwa di pasal 102, Bawaslu harus meningkatkan pengawasan partisipatif,” urai Imanudin.***