BERITA SUBANG - Pernahkah kalian banyangkan bagaimana rasanya punya 1,1 ton emas? Mungkin sekedar mimpipun agak sulit ya.
Namun bagi Budi Said, nilai segitu ternyata hanya kekurangan dari total pembelian 7 ton emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam) yang tidak kunjung Budi Said terima.
Klaim crazy rich asal Surabaya atas kekurangan emas 1.1 ton yang harus dipenuhi PT Antam ini telah diputus Mahkamah Agung (MA).
"Kabul," tulis Putusan Kasasi MA diunggah melalui website MA, Sabtu (2 Juli 2022).
Putusan Kasasi MA diketok majelis hakim pada 29 Juni 2022 mengabulkan tuntutan Budi Said melawan PT Antam terkait kasus pembelian emas batangan seberat 1.1 ton di Antam Surabaya.
Sebelumnya, kasus berawal Tahun 2018 ketika Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya.
Selanjutnya Budi Said melakukan transaksi dengan Antam Surabaya melalui transfer ke rekening PT Antam sesering 73 kali.
Nilai total transfer Budi Said ke rekening PT Antam cukup fantastis!