Pengadilan Diminta Segera Eksekusi Ganti Rugi Rp 19,5 triliun kepada Negara oleh Perusahaan Perusak Hutan

- 2 Juli 2022, 18:04 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Ansy Lema.
Anggota Komisi IV DPR RI Ansy Lema. /dpr.go.id

BERITA SUBANG - Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema mendesak pengadilan untuk segera mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (putusan inkracht) yang telah dimenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap berbagai kasus kerusakan hutan dan lingkungan hidup, yang salah satunya adalah kasus kebakaran hutan dan lahan.

“Hingga saat ini total gugatan yang dimenangkan KLHK melawan korporasi perusak hutan sebesar Rp 19,5 triliun. Pengadilan Negeri yang menangani kasus-kasus tersebut harus segera mengeksekusi putusan agar para perusak hutan membayar ganti rugi,” tegas politisi asal NTT yang akrab disapa Ansy Lema di Jakarta (1/7/2022).

Berani dan Tegas

Ansy menjelaskan, korporasi-korporasi yang melakukan perusakan lingkungan/hutan telah terbukti bersalah melalui putusan inkracht Mahkamah Agung. Karena itu, pengadilan harus berani dan tegas mengeksekusi berbagai putusan berkuatan hukum tetap tersebut. Korporasi yang terbukti salah harus segera melakukan pembayaran ganti rugi atas berbagai kerugian ekologis yang ditimbulkan.

“Jangan sampai dikesankan negara tunduk, takluk, kalah berhadapan dengan korporasi perusak hutan yang secara hukum telah dinyatakan bersalah. Puncak dari gugatan bukan kemenangan KLHK yang dinyatakan melalui penetapan putusan inkracht, tetapi eksekusi atas berbagai putusan-putusan tersebut,” tegas Ansy.

Ansy menyoroti data KLHK antara tahun 2015–2020 yang menerangkan pengadilan hanya mampu mengeksekusi putusan perdata sebesar Rp 500 miliar dari total nilai putusan inkracht sektor kehutanan sebesar Rp 19,5 triliun. Menurutnya, potret minim eksekusi putusan inkracht sektor kehutanan tersebut harus segera dievaluasi dan dicari jalan keluarnya oleh KLHK dan pengadilan.

“Eksekusi Rp 500 miliar adalah angka yang sangat kecil dari total Rp 19,5 triliun nilai putusan inkracht. Mengapa bisa sekecil ini? Pengadilan dan KLHK harus duduk bersama untuk mencari cara-cara cepat dan efektif untuk melakukan eksekusi tersebut,” tegas Ansy.

Kontribusi Penerimaan Negara Sektor Kehutanan

Menurut Ansy, percepatan eksekusi putusan inkracht sektor kehutanan sangat mendesak karena saat ini kontribusi sektor kehutanan terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi nasional sangat minim. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kehutanan pada tahun 2021 hanya mencapai Rp 5,6 triliun dari total seluruh PNBP sebesar Rp 350 triliun. Artinya, total PNBP dari kehutanan sangat kecil, yakni 1,6 persen.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x