"Jadi posisinya, lahan Perhutani, lahan PT JAP dan Lahan Perhutani," sebutnya.
"Adapun bentuk perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Subang dengan PT JAP dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Serangpanjang - Cipeundeuy, bahwa PT JAP telah mewakafkan lahan miliknya yang dilintasi jalan terusan tersebut seluas 6 hektare, dan PT JAP harus membayar lahan serta tegakan pohon karet milik PTPN VIII," imbuh Helmi.
Dibenarkan Helmi, tegakan pohon karet yang ditebang karena pelebaran jalan belum dibayar, sedangkan lahan yang dibongkar karena pelebaran jalan itu sudah dibayar.
Mengenai lebar jalan yang dipermasalahkan lebih dari ketentuan, yaitu 20 meter, Helmi menandaskan kalau perusahaannya membuat lebar jalan telah sesuai gambar yakni selebar 20 meter, kalau pun ada yang lebih dari ketentuan, itu hanya di tikungan dan perempatan jalan.
"Ya memang betul, kalau di belokan dan perempatan jalan kami buat lebar. Itu tujuannya mengantisipasi saat mobil berpapasan di tikungan atau perempatan jalan, biar aman," tutup Helmi.***