KPAI Kecam Pelaku Perkosaan Santriwati: UU Perlindungan Anak Dapat Beri Sanksi Maksimal untuk Predator Anak

- 24 Juni 2022, 17:54 WIB
Jasra Putra, Komisioner KPAI
Jasra Putra, Komisioner KPAI /Tangkap layar Instagram @jasraputra/

BERITA SUBANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kepada pelaku berinisial DAN (45) seorang guru berstatus ASN di Kemenag Subang yang memperkosa seorang santriwati berusia 15 tahun.

Menurut Jasra Putra, Komisioner KPAI, yang juga merupakan aktivis sosial guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi siswanya, justru menjadi pelaku predator anak.

"KPAI meminta Polisi untuk mendalami dan mengembangkan kasus terhadap dugaan adanya korban lain. Mengingat pelaku juga pengurus lembaga Pendidikan keagamaan tersebut dan memiliki relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban," kata Jasra kepada BeritaSubang.com Jumat, 24 Juni 2022.

"Membaca informasi dari penyelidikan kepolisian, bahwa pelaku membujuk, mengancam korbanya dengan pengaruh kuasa yang dimilikinya."

Ancaman maksimal

Menurut aktivis sosial yang berkonsentrasi pada persoalan anak dan sosial kemasyarakatan tersebut, Undang-undang perlindungan anak dapat memberikan ancaman maksimal bagi pelaku dewasa.

"Jika dilihat kasus ini adalah orang terdekat dari anak dalam hal ini guru, maka bisa ditambahkan 1/3 dari hukumaan asalnya. Apalagi dalam pengembangan kepolisian ditemukan ada korban lain dan jika dalam penyelidikan para korban tersebut mengalami trauma sepanjang hidupnya, atau rusaknya reproduksi korban maka hukuman maksimal bisa diberikan," kata Jasra.

"Apalagi peristiwa ini dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama maka trauma berat yang dialami oleh korban luar biasa, yang disampaikan dalam tulisan-tulisan korban."

Sebelumnya, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengungkapkan kepada awak media bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pemerkosaan santriwati di pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Kalijati, Subang, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x