KPAI Kecam Pelaku Perkosaan Santriwati: UU Perlindungan Anak Dapat Beri Sanksi Maksimal untuk Predator Anak

- 24 Juni 2022, 17:54 WIB
Jasra Putra, Komisioner KPAI
Jasra Putra, Komisioner KPAI /Tangkap layar Instagram @jasraputra/

Sontak, hal ini membuat para orang tua resah ketika memikirkan ingin mengirim anak mereka ke pesantren. Perilaku terduga pelaku juga dianggap mencoreng nama pesantren, sebagai tempat pendidikan Islami yang masih menjadi opsi orang tua murid untuk pendidikan putra-putri mereka.

Perbuatan keji dari terduga pelaku mendorong korban untuk menuliskan kegelisahan hatinya dalam surat yang kemudian dibaca oleh ibunya.

Dalam surat yang menyentuh hati tersebut ada permohonan maaf kepada orang tua karena korban merasa sudah tidak suci lagi.

Polisi menjelaskan tindak perkosaan terhadap santriwati tersebut dilakukan lebih dari 10 kali.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x