Bupati Subang Ruhimat Terbitkan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu Anggota BPD Desa Gunung Sembung Pagaden

- 18 Maret 2022, 09:35 WIB
Kades Agus Apip Somantri (kanan) dan Ketua BPD Desa Gunung Sembung H. Yaman hadiri pelantikan PAW BPD Desa Gunung Sembung oleh Pemerintah Kecamatan Pagaden, Subang di Kantor Desa Gunung Sembung (17 Maret 2022).
Kades Agus Apip Somantri (kanan) dan Ketua BPD Desa Gunung Sembung H. Yaman hadiri pelantikan PAW BPD Desa Gunung Sembung oleh Pemerintah Kecamatan Pagaden, Subang di Kantor Desa Gunung Sembung (17 Maret 2022). /H. Yaman Suryaman/Beritasubang.com/

"Alhamdulillah pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD Desa Gunung Sembung disetujui Bupati Subang, SK-nya sudah jadi," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Nenek di Majalengka Alami Kecelakaan Saat Berangkat ke Lokasi Vaksinasi

Pada kesempatan yang sama, hadir Kepala Desa Gunung Sembung, Agus Apip Somantri mengucapkan selamat atas pelantikan anggota PAW BPD Desa Gunung Sembung, dan mengajak bersama-sama meningkatkan pengabdian kepada masyarakat Desa Gunung Sembung.

"Semoga apa yang kita berikan, sebagai pengabdian kepada masyarakat, selalu mendapat ridho Alloh SWT," ucap Kades Gunung Sembung. ***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah