BERITA SUBANG - Bupati Subang, Ruhimat, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Subang No PM.01.03/Kep 158-DPMD/2022, Tentang Pemberhentian dan Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Gunungsembung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Keputusan tersebut dilakukan berdasar usulan yang diajukan BPD Desa Gunung Sembung, sesuai aturan yang berlaku terkait tatacara penyelenggaraan pemerintahan desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Baca Juga: Ini Dia, 5 Pengusaha Kaya Raya Pebisnis Minyak Goreng di Indonesia
Pengambilan sumpah serta penanda-tanganan berita acara (BA) pelantikan anggota PAW BPD Desa Gunung Sembung dilakukan oleh Camat Pagaden, Trie Utami diwakili Kasie Pemerintahan Pagaden, Ade Kosasih di Kantor Desa Gunung Sembung, Kamis 17 Maret 2022.
BPD Desa Gunung Sembung Periode 2018 - 2024 dalam pengabdiannya sudah hampir setengan periode, namun karena ada anggota yang meninggal dan mengundurkan diri, maka untuk mengisi kekosongan jabatan anggota BPD dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Baca Juga: Dihadapan Waka Polda Jabar, Bupati Subang Paparkan Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 dan 2
SK Bupati Ruhimat menyatakan Moch. Juanda, S.K.M., Elan Sutarna, S.Pi., dan Agus Wahyudin, S.T., resmi dilantik anggota PAW BPD Desa Gunung Sembung menggantikan anggota BPD Desa Gunung Sembung.
Ketua BPD Desa Gunung Sembung, H. Yaman Suryaman, pada acara tersebut mengatakan, sebagai implemantasi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa PAW terjadi ketika ada anggota BPD yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.