Pelaku yang terjatuh lalu bangun dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor curian tersebut.
Namun sepeda motor tersebut tidak menyala dan tersangka berhasil ditahan oleh korban dengan cara tangannya dipegangi oleh tangan korban.
"Terjadi perkelahian serta tarik menarik sepeda motor antara korban dengan pelaku hingga tersangka mengeluarkan senjata rakitan model Revolver jenis Air softgun.
"Pelaku menodongkan senjata tersebut ke arah korban serta sempat meletuskan senjata tersebut ke arah kaki korban beberapa kali namun tidak mengenainya," kata Kapolres.
Baca Juga: Dalam Waktu 10 Hari Polres Subang Ungkap 38 Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Amankan 9 Orang Pelaku
Sementara itu korban masih tetap memegangi tangan pelaku sampai akhirnya warga sekitar berdatangan dan tak lama kemudian pihak Kepolisian Resor Majalengka yang tiba di lokasi langsung menangkap tersangka bersama barang bukti.
"Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Majalengka guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui selama tahun 2022 pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi sepeti di kecamatan Maja, Kecamatan Kasokandel, Kecamatan Palasah, dan terakhir di Kecamatan Cigasong.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ***