Sempat Berusaha Melarikan Diri, Polisi Berhasil Mengamankan Residivis Curanmor dan Curanik di Manado

- 19 Oktober 2021, 12:31 WIB
Tersangka curanmor dan curanik dengan inisial RSR alias Roy (45) berhasil ditangkap polisi.
Tersangka curanmor dan curanik dengan inisial RSR alias Roy (45) berhasil ditangkap polisi. /Dok. humas polri.go.id/

BERITA SUBANG - Seorang lelaki pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pencurian barang elektronik dengan inisial RS alias Roy (45) berhasil diamankan oleh tim gabungan Maleo Polda Sulut dan Totosik Polres Tomohon.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast bahwa tersangka Roy berhasil diamankan oleh tim gabungan pada hari Sabtu sore, 16 Oktober 2021, di rumahnya di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado.

Tersangka Roy berhasil ditangkap menyusul rekannya bernama Gopes yang telah diamankan sebelumnya pada hari Rabu, 13 Oktober 2021 lalu.

"Penangkapan terhadap Roy merupakan pengembangan, dimana sebelumnya petugas berhasil mengamankan rekannya bernama Gopes pada hari Rabu, 13 Oktober 2021," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pelaku dilaporkan sempat berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap, namun kemudian terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas gabungan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa Roy maupun Gopes merupakan duet pelaku pencurian yang sudah melakukan beberapa kali aksi pencurian di Manado maupun di Kota Tomohon.

"Terakhir sebelum ditangkap, keduanya melakukan aksi pencurian di rumah warga di Kakaskasen Tiga, Tomohon pada hari Minggu, 10 Oktober 2021, dimana saat itu aksi keduanya sempat terekam kamera CCTV," jelas Kabis Humas Polda Sulut tersebut.

Tersangka Roy merupakan  residivis kasus curanmor dan curanik yang ditahan pada tahun 2018 di Rutan Malendeng dan baru bebas pada tahun 2021. Sebelumnya, ia juga pernah ditahan di Lapas Papakelan atas kasus curanik pada tahun 2016 dan bebas tahun 2018.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit ranmor R2, 2 (dua) buah laptop, 1 (satu) buah kamera foto, dan sajam berukuran 30cm.

Halaman:

Editor: Padli

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah