BERITA SUBANG - Peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terjadi di Dusun Ciseuti Jalancagak Kabupaten Subang Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 lalu.
Enam bulan lebih sudah kasus ini berlalu, tapi polisi belum juga berhasil mengungkap pelaku dan motif dibalik pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan sejak awal pihaknya terus bekerja secara intens dan marathon untuk mengungkap kasus ini agar dapat memberikan keadilan bagi kedua korban dan pihak keluarga.
Hingga Februari 2022, Polda Jabar telah memeriksa 106 saksi termasuk kerabat korban dan saksi ahli.
Namun dari jumlah tersebut, belum ada saru pun saksi terperiksa yang statusnya dinaikkan menjadi menjadi tersangka.
Baca Juga: Saksi Driver Ojek Online Ungkap Sempat Mengobrol dengan Yosef dan Korban Sebelum Pembunuhan
Salah satu saksi yang paling sering bolak-balik dipanggil Polisi yaitu Yosef Hidayah suami dari Tuti Suhartini sekaligus ayah dari Amalia Mustika Ratu.
Pada akhir Januari 2022 lalu penyidik dari Polsek Jalancagak jajaran Polres Subang mendatangi rumah Yosef dan menanyakan tiga hal kepadanya.
Kuasa hukum Yosef Hidayah, Fajar Sidik mengungkapkan penyidik menandatangani Yosef untuk meminta keterangan tambahan terkait kunci rumah belakang, tangga, dan atap rumah di TKP.